Orangtua Eno Fariah Puas 2 Pembunuh Putrinya Divonis Mati

Orangtua Eno Fariah Puas 2 Pembunuh Putrinya Divonis Mati

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 15:28 WIB
Foto: Sidang vonis kasus pembunuhan Eno Fariah (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Dua pembunuh Eno Fariah, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Keluarga korban merasa puas terhadap keputusan tersebut.

"Kami puas, walau pun banding semoga hasilnya masih berpihak kepada kami," kata ayah Eno, Arif Fikri, usai sidang di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (8/2/2017).

Sidang yang berlangsung di ruang 5 PN Tangerang itu dihadiri keluarga dan rekan kerja orangtua korban. Sebanyak 4 tampat duduk yang ada di ruang sidang dipenuhi pengunjung. Pengunjung lain juga terlihat berdiri di bagian belakang ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat sidang berlangsung, ibunda korban, Mahfudoh tak kuasa menahan tangis. Dia kemudian terlihat keluar ruang sidang saat hakim membacakan kronologi kejadian.

Penjagaan dari aparat kepolisian juga terlihat selama sidang berlangsung. Saat sidang usai, kedua terdakwa langsung dibawa keluar dengan pengawalan polisi.

Sidang vonis kasus pembunuhan Eno FariahSidang vonis kasus pembunuhan Eno Fariah Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom


Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sunardi Muslim mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Vonis terhadap keduanya dinilai terlalu berat.

"Mereka belum pernah ditahan. Mereka masih muda dan punya waktu untuk memperbaiki diri," kata Sunardi usai sidang.

Sunardi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu sebelum mengajukan banding. Mereka akan berembuk dengan keluarga kedua terdakwa.

"Masih ada waktu 7 hari. Kami sebagai kuasa hukum akan pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. Kalau terdakwa memang ingin mengajukan banding," sambungnya.

Meski kliennya menyatakan ingin banding, Sunardi tetap menghormati keputusan hakim. Menurutnya, hakim sudah punya pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman mati.

"Tentunya kita menghormati keputusan hakim. Hakim punya pertimbangan tersendiri untuk memutuskan suatu perkara," ujarnya. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads