"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin dengan pidana mati," kata Hakim ketua M Irfan Siregar di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata, Tangerang, Rabu (8/2/2017).
Menurut pertimbangan majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan keji itu dilakukan secara sengaja dan bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pandangan hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa selama proses hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusian. Terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka. Terdakwa tidak memperlihatkan tanda penyesalan," ucapnya.
Imam dan Rahmat terlihat tegar saat mendengarkan vonis hakim. Mereka juga menyatakan akan mengajukan banding. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini