Terbukti Membunuh Eno, Imam dan Rahmat Divonis Mati

Terbukti Membunuh Eno, Imam dan Rahmat Divonis Mati

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 14:41 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Dua terdakwa pembunuhan sadis Eno Fariah, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin dengan pidana mati," kata Hakim ketua M Irfan Siregar di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata, Tangerang, Rabu (8/2/2017).

Menurut pertimbangan majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan keji itu dilakukan secara sengaja dan bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut majelis, unsur dengan sengaja terbukti menurut hukum. Menurut majelis apa yang dilakukan terdakwa, unsur direncanakan itu terbukti menurut hukum. Unsur menghilangkan nyawa juga terbukti secara hukum. Unsur-unsur itu dilakukan secara bersama," ujar Irfan.

Menurut pandangan hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa selama proses hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusian. Terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka. Terdakwa tidak memperlihatkan tanda penyesalan," ucapnya.

Imam dan Rahmat terlihat tegar saat mendengarkan vonis hakim. Mereka juga menyatakan akan mengajukan banding. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads