Komika Pandji Pragiwaksono akan menjalani peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), pekan depan. Peradilan itu harus dijalani Pandji buntut candaan yang dinilai menghina adat dan budaya masyarakat Toraja.
"Beliau akan hadir di Toraja sesuai pernyataannya kemarin untuk menjalani pengadilan adat di Tongkonan Kaero Sangalla pada tanggal 10 Februari dan hukum adatnya pada tanggal 11 Februari 2026," ujar tokoh adat Toraja, Sam Barumbun, saat konferensi pers Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toraja di Rantelemo, Tana Toraja, dilansir detikSulsel, Sabtu (7/2/2026).
Sam mengatakan Pandji dinyatakan bersalah dan akan diadili tokoh adat dari 32 wilayah adat Toraja di Tongkonan Kaero Sangalla'. Namun besar kecil sanksi baru akan dibahas dalam peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dikatakan salah, ya, sudah pasti salah karena melecehkan ritual adat Toraja. Dia menjadikan adat Toraja sebagai lelucon di publik di acara 'Messake Bangsaku'. Soal sanksinya kita belum pastikan karena baru akan disepakati oleh tokoh adat dari 32 wilayah adat," ujarnya.
Sam memastikan tidak ada sanksi materi berupa uang seperti yang beredar beberapa waktu lalu karena masyarakat adat belum melakukan peradilan adat.
"Belum ditentukan, karena sanksi tidak boleh mendahului peradilan adat. Bagaimana kita menjatuhkan sanksi adat kalau belum ada peradilan adat. Tapi kami pastikan tidak ada sanksi uang miliaran dan ratusan hewan seperti yang beredar di media," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Pandji Pragiwaksono Siap 'Duduk Bareng' dengan Pelapor 'Mens Rea'"
(azh/gbr)










































