Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY AKBP Mujiyana menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya narkoba yang masuk ke wilayah DIY.
Pemusnahan narkoba di depan kompleks kantor BNNP DIY (Sukma Indah Permana/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujiyana menjelaskan modus yang digunakan dalam proses distribusi sabu ini adalah barang diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati. Selanjutnya, para kurir tinggal mengambil tanpa bertemu dengan penjual sebelumnya.
Dua kurir yang diamankan saat itu adalah ABS dan IH. Dari tangan keduanya, diamankan 100,73 gram sabu-sabu. Selain kedua kurir itu, petugas BNNP DIY menangkap KHS pada Kamis (2/2). KHS merupakan seorang pengantar timbangan yang akan diberikan kepada ABS dan IH.
"Yang bersangkutan (ABS dan IH) hanya kurir yang akan membawa barang itu ke Magelang. Di sana sabu tadi akan dipecah dalam kemasan 1 gram dan 0,5 gram. Rencananya, (sabu-sabu) akan ditanam di beberapa lokasi jalan, misalnya di pohon munggur," ulasnya.
Modus pengiriman barang dengan meninggalkannya di lokasi yang telah disepakati tanpa bertatap muka, kata Mujiyana, merupakan upaya pemutusan jaringan. Jadi, jika nantinya ada salah satu yang tertangkap, jejak penjual sebelumnya tak terendus.
Berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut, petugas BNNP DIY menemukan adanya transaksi sabu yang lebih besar dari Bekasi, Jawa Barat, menuju kawasan Jawa Tengah. Rencananya, barang haram dari Bekasi ini juga akan diedarkan di Yogyakarta.
"Ternyata tersangka ITC di Bekasi menerima barang dari seseorang di tepi jalan arah Bantar Gebang. Petugas kemudian membuntuti ITC yang menuju Grobogan, Jawa Tengah," imbuhnya.
ITC saat itu akan menuju rumah Y, yang saat ini masih dalam pengejaran. ITC ditangkap saat itu juga pada Kamis (19/1) pukul 07.15 WIB.
Dari tangan ITC didapati sabu seberat 995 gram. Petugas kemudian mengamankan AN alias A, yang memerintahkan ITC. AN ditangkap di bus Primajasa rute Jakarta-Bekasi pada Jumat (20/1) pukul 13.30 WIB.
Pengendali para kurir ini adalah BS, yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Pakem. Dalam kesempatan yang sama, Kalapas Narkotika Pakem Erwedi Supriyatno menjelaskan saat ini BS sedang menjalani masa hukuman delapan bulan penjara untuk kasus penggunaan narkoba.
"Sudah satu atau dua bulan lagi keluar," ujar Erwedi.
Setelah berkoordinasi dengan BNNP DIY, pihak Lapas Pakem menggeledah sel pria asal Yogyakarta ini, dan ditemukan sebuah ponsel yang digunakannya untuk mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
"Kalau HP dari mana, biasanya mereka selalu mengaku itu didapat dari napi yang sudah keluar," kata Erwedi.
Kepala BNNP DIY Mardi Rukmianto menjelaskan ASB, IH, dan ITC dikenai Pasal 132 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 115 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancamannya hukuman mati," ujar Mardi.
Sedangkan tersangka KHS dikenai Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. KHS terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.
Adapun tersangka AN dan BS, pengendali dan pemberi perintah kepada ITC, dikenai Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 15 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Setelah penjelasan ini, barang bukti sabu dimusnahkan di depan kompleks kantor BNNP DIY. Pemusnahan dilakukan dengan cara serbuk sabu dilarutkan ke dalam air panas di sebuah ember plastik berukuran besar. Larutan air panas dan sabu ini kemudian dibuang ke kloset. Sedangkan kemasan dan barang-barang yang menyertainya dibakar di sebuah tong.
Pemusnahan narkoba di depan kompleks kantor BNNP DIY (Sukma Indah Permana/detikcom) |
Mujiyana menjelaskan sabu-sabu ini berasal dari Aceh.
"Kita kembangkan dari mana asal-usul barang. Barang itu berasal dari Aceh, dan Aceh dari Malaysia," tuturnya. (sip/dnu)












































Pemusnahan narkoba di depan kompleks kantor BNNP DIY (Sukma Indah Permana/detikcom)
Pemusnahan narkoba di depan kompleks kantor BNNP DIY (Sukma Indah Permana/detikcom)