Di PN Muara Bulian, Putusan Dibaca dan Ditayangkan via Proyektor

Di PN Muara Bulian, Putusan Dibaca dan Ditayangkan via Proyektor

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 11:50 WIB
Di PN Muara Bulian, Putusan Dibaca dan Ditayangkan via Proyektor
Inovasi pembacaan putusan langsung via proyektor (dok.pn muara bulian)
Jambi - Layaknya sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, juga menayangkan putusan via proyektor. Para pihak dan pengunjung bisa membaca putusan dengan bersama-sama dan para pihak langsung membawa pulang putusan. Patut dicontoh!

"Kami mencoba melakukan percepatan putusan," kata Ketua PN Muara Bulian Derman P Nababan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/2/2017).
Di PN Muara Bulian, Putusan Dibaca dan Ditayangkan via Proyektor

Hal itu mulai dilakukan pada Selasa (7/2) kemarin. Sebagai contoh, sidang dengan putusan ditayangkan di layar dilaksanakan saat membacakan putusan untuk terdakwa Bahori (29). Duduk sebagai ketua majelis, Derman P Nababan, dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Listyo Arif Budiman. Putusan yang telah dikonversi ke PDF itu dibacakan dari laptop yang disambungkan ke layar.

"Sehingga, selain mendengar secara lisan, para pihak maupun pengunjung sidang bisa membaca teks putusan secara langsung," ujar Derman.
Di PN Muara Bulian, Putusan Dibaca dan Ditayangkan via Proyektor

Inovasi itu akan dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Dengan model pembacaan putusan tersebut, para pihak dan pengunjung mengaku puas atas keterbukaan informasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum putusan dibacakan, konsep harus sudah fix. Ini kita akan laksanakan secara kontinu," ujar Derman.

Bila di pelosok Jambi sudah memodernisasi diri, bagaimana dengan kota-kota besar di Indonesia? (asp/tor)


Berita Terkait