2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Eno Hadapi Vonis Hakim

2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Eno Hadapi Vonis Hakim

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 10:46 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), terdakwa kasus pembunuhan sadis Eno Fariah, menghadapi sidang pembacaan vonis. Mereka sebelumnya dituntut hukuman mati.

"Ya hari ini jadi sidang pembacaan vonisnya," kata kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim, Rabu (8/2/2017).

Pengamatan detikcom, Rabu (8/2), Rahmat dan Imam belum hadir di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Veteran, Tangerang, sekitar pukul 10.25 WIB. Ruang tahanan baru diisi tahanan wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang sebelumnya, yang digelar pekan lalu, Rahmat dan Imam membacakan pembelaan mereka atas tuntutan jaksa. Mereka dituntut hukuman mati karena dianggap terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

Dalam pembelaannya, Rahmat dan Imam mengaku tak bersalah. Keduanya juga mengaku menerima perlakuan kasar saat ditahan polisi. Perlakuan itulah yang membuat mereka terpaksa mengaku ikut membunuh Eno. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads