"Ya hari ini jadi sidang pembacaan vonisnya," kata kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim, Rabu (8/2/2017).
Pengamatan detikcom, Rabu (8/2), Rahmat dan Imam belum hadir di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Veteran, Tangerang, sekitar pukul 10.25 WIB. Ruang tahanan baru diisi tahanan wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaannya, Rahmat dan Imam mengaku tak bersalah. Keduanya juga mengaku menerima perlakuan kasar saat ditahan polisi. Perlakuan itulah yang membuat mereka terpaksa mengaku ikut membunuh Eno. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini