"Ya hari ini jadi sidang pembacaan vonisnya," kata kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim, Rabu (8/2/2017).
Pengamatan detikcom, Rabu (8/2), Rahmat dan Imam belum hadir di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Veteran, Tangerang, sekitar pukul 10.25 WIB. Ruang tahanan baru diisi tahanan wanita.
Dalam sidang sebelumnya, yang digelar pekan lalu, Rahmat dan Imam membacakan pembelaan mereka atas tuntutan jaksa. Mereka dituntut hukuman mati karena dianggap terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
Dalam pembelaannya, Rahmat dan Imam mengaku tak bersalah. Keduanya juga mengaku menerima perlakuan kasar saat ditahan polisi. Perlakuan itulah yang membuat mereka terpaksa mengaku ikut membunuh Eno. (aan/fdn)











































