Pembelaan 2 Terdakwa Pembunuhan Eno: Kami Dipaksa Polisi Ngaku

Pembelaan 2 Terdakwa Pembunuhan Eno: Kami Dipaksa Polisi Ngaku

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 14:26 WIB
2 terdakwa kasus pembunuhan Eno (Bil/detikcom)
Tangerang - Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi, terdakwa pembunuhan sadis Eno Fariah, hari ini membacakan pembelaannya dalam sidang. Keduanya mengaku tak terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

"Sesungguhnya saya bukanlah pelaku sebenarnya, saya hanya ingin menanyakan kabar korban. Tapi kenapa saya yang harus dipaksa mengakui sebagai tersangka," kata Imam saat membacakan pembelaannya di PN Tangerang, Jl Taman Makan Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (1/2/2017).

Imam menambahkan dia sempat diancam polisi menggunakan senjata api agar mengaku sebagai pelaku. Rasa takut yang dialaminya itu membuat Imam merasa terpaksa mengaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yang tidak bersalah terpaksa harus mengakui. Saya diancam dengan senjata api. Saya mohon kepada Yang Mulia tinjau kembali kasus ini," sambung Imam.

Dia juga meminta hakim meninjau kembali kasus ini. Sebab, Imam mengaku tak tahu apa-apa tentang kasus ini.

"Saya sangat berharap Yang Mulia hakim bisa mengungkap kebenaran yang sebenarnya. Karena saya yang tidak tahu apa-apa jadi terlibat," ujar Imam.


Rahmat: Saya Dipukul dan Dipaksa Ngaku Membunuh

Pembelaan senada disampaikan Rahmat. Rahmat juga mengaku mendapat intimidasi dari polisi yang memaksanya untuk mengaku.

"Mata saya ditiup dengan lakban, kepala saya dipukul dan dipaksa makan puntung rokok, akhirnya saya terpaksa mengaku," kata Rahmat.

Rahmat juga berharap hakim berpikir ulang sebelum memberi putusan. Dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka yang disebabkan mengirim SMS.

"Tolong tinjau kembali, apakah SMS bisa membuat saya jadi tersangka. Tolong tinjau kembali Yang Mulia Hakim," ujar Rahmat.

Selain pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa, kuasa hukum menyampaikan pembelaan yang mereka siapkan. Dalam pembelaan itu, mereka menyebut kedua kliennya masih punya masa depan yang panjang.

"Terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya. Terdakwa masih muda dan merupakan generasi masa depan," kata kuasa hukum, Muslim Sunardi.

Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum, hakim memutuskan melanjutkan sidang pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah vonis dari hakim.

"Giliran hakim untuk menyusun putusan. Rabu depan perkara ini kita putuskan," kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar.

Nota keberatan itu ditulis Rahmat dengan tulisan tangan di sebuah buku tulis. Pembelaan itu dibuatnya setelah dia dituntut hukuman mati pekan lalu.

Pembelaan 2 Terdakwa Pembunuhan Eno: Kami Dipaksa Polisi NgakuPleidoi yang ditulis terdakwa (Bil/detikcom)
(rvk/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads