KPK Panggil Satu Saksi Soal Kasus Suap Urus Paspor di Malaysia

KPK Panggil Satu Saksi Soal Kasus Suap Urus Paspor di Malaysia

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 10:22 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Atase Imigrasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia, Dwi Widodo. KPK memanggil satu orang saksi dari pihak swasta.

"Saksi untuk tersangka DW (Dwi Widodo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/2/2017).

Dwi Widodo menjadi tersangka terkait kasus suap penerbitan paspor Republik Indonesia dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016. DW adalah seorang petugas imigrasi Kedubes RI di Malaysia sekaligus penyidik PPNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri modus yang digunakan DW yaitu meminta perusahaan sebagai agen atau makelar untuk memberikan sejumlah uang. DW diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aan/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads