"Saksi untuk tersangka DW (Dwi Widodo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/2/2017).
Dwi Widodo menjadi tersangka terkait kasus suap penerbitan paspor Republik Indonesia dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016. DW adalah seorang petugas imigrasi Kedubes RI di Malaysia sekaligus penyidik PPNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aan/idh)