"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK menemukan dugaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out di tahun 2016 dan proses calling visa di tahun 2013-2016. Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan produksi paspor dan visa," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
"Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ini dan menetapkan DW (Dwi Widodo), petugas Imigrasi Kedubes RI di Malaysia sekaligus penyidik PPNS, sebagai tersangka," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi indikasi pemberian dari perusahaan atau personel yang ada di perusahaan terkait dengan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia yang hilang atau rusak, diterbitkan melalui metode reach out, dan melakukan pemungutan melebihi tarif," ucapnya.
Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/try)











































