Pelesiran Napi Sukamiskin, Kemenkum Usut Kemungkinan Pembiaran

Pelesiran Napi Sukamiskin, Kemenkum Usut Kemungkinan Pembiaran

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 08:26 WIB
Pelesiran Napi Sukamiskin, Kemenkum Usut Kemungkinan Pembiaran
Lapas Sukamiskin (Dok detikcom)
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memantau perkembangan kabar tentang 'pelesiran' narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Beberapa masalah memang sebelumnya terdengar dari lapas itu, tetapi Kemenkum HAM memastikan kepala lapas (kalapas) yang saat ini dijabat Dedi Handoko cukup tegas.

"Kita ini kan sudah mencopot 2 kalapas di sana yang sebelumnya. Ini dipilih orang yang terbaik yang memang kita anggap selama ini cukup keras," ujar Irjen Kemenkum HAM Aidir Amin Daud ketika dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2017) malam.

"Cukup dikeluhkan oleh warga di sana. Warga di sana cukup mengeluh dan sampai menyurat ke Pak Menteri. Jadi dengan adanya penolakan itu, tentu kita berpikir bahwa orang ini cukup tegas," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dengan adanya kasus 'pelesiran' napi itu, Aidir menyebut ada pertimbangan lain. Hanya, menurut dia, sosok kalapas yang tegas harus dicari lagi dan itu cukup sulit.

"Tapi ini kan ada kasus, dia juga harus ikut bertanggung jawab. Nanti kita lihat bagaimana pertimbangannya. Karena susah juga kan mencari orang seperti itu di tempat yang seperti itu kan. Kita sudah pilih yang terbaik di antara yang terbaik gitu lho. Tapi kalau memang nanti kesimpulannya memang ada pembiaran dan sebagainya, tentu kita akan ambil tindakan tegas juga," ujarnya.

Menurut Aidir, investigasi internal akan dilakukan terlebih dulu karena Kalapas Sukamiskin menyatakan apa yang dilakukannya sesuai dengan prosedur. Namun keputusan apakah akan mencopot Kalapas Sukamiskin atau tidak akan ditentukan kemudian.

"Tapi kan belum tentu dia salah. Mungkin dia kasih izin dan itu sesuai prosedur. Masalahnya ini petugas yang mengantar, yang mengawal disalahgunakan kewenangannya. Kan di tengah jalan harusnya dibawa ke rumah sakit, dan dari rumah sakit kembali mungkin singgah. Itu kan bukan dia dong yang salah kan? Tapi nanti kita lihat lagi ya," ucapnya.

Napi Sukamiskin yang 'pelesiran' itu merupakan buntut pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk 'Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin'. Salah satu berita Tempo menyebutkan Anggoro, napi kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, bisa bebas keluar-masuk Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, untuk berkunjung ke salah satu apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari penjara tersebut. (kst/dhn)


Berita Terkait