"Kasus ini merupakan kasus kedua terkait pungutan liar terkait dokumen imigrasi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (7/2/2017) malam.
Sebelumnya, KPK telah memproses kasus pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) terkait tarif jasa pengurusan dokumen imigrasi di KBRI Kuala Lumpur Malaysia periode 1999-2003 dan 2003-2005. Untuk periode 1999-2003, ada 2 tersangka yang ditetapkan yaitu Hadi A Wayarabi Al Hadar (selaku Dubes RI untuk Malaysia) dan Suparba W Amiarsa (selaku Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur). Sedangkan untuk periode 2003-2005, ada 2 tersangka juga yang ditetapkan yaitu Rusdiharjo (selaku Dubes RI untuk Malaysia) dan Arihken Tarigan (selaku Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Dwi Widodo selaku atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang terkait pembuatan paspor dan calling visa. Uang yang diterima Dwi mencapai Rp 1 miliar.
Kasus ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) di Kuala Lumpur.
Untuk tindak lanjutnya, KPK juga telah menggeledah rumah Dwi di Depok. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen. (dhn/kst)