KPK: Ini Kedua Kalinya Ada Suap Urus Paspor di KBRI Kuala Lumpur

KPK: Ini Kedua Kalinya Ada Suap Urus Paspor di KBRI Kuala Lumpur

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 03:02 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan seorang atase imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dokumen imigrasi. Ini merupakan kasus kedua yang diusut KPK dari lembaga yang sama.

"Kasus ini merupakan kasus kedua terkait pungutan liar terkait dokumen imigrasi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (7/2/2017) malam.

Sebelumnya, KPK telah memproses kasus pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) terkait tarif jasa pengurusan dokumen imigrasi di KBRI Kuala Lumpur Malaysia periode 1999-2003 dan 2003-2005. Untuk periode 1999-2003, ada 2 tersangka yang ditetapkan yaitu Hadi A Wayarabi Al Hadar (selaku Dubes RI untuk Malaysia) dan Suparba W Amiarsa (selaku Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur). Sedangkan untuk periode 2003-2005, ada 2 tersangka juga yang ditetapkan yaitu Rusdiharjo (selaku Dubes RI untuk Malaysia) dan Arihken Tarigan (selaku Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mempunyai perhatian khusus dalam kasus ini, mengingat salah satu pihak yang dirugikan TKI Indonesia yang berada di Indonesia," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dwi Widodo selaku atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang terkait pembuatan paspor dan calling visa. Uang yang diterima Dwi mencapai Rp 1 miliar.

Kasus ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) di Kuala Lumpur.

Untuk tindak lanjutnya, KPK juga telah menggeledah rumah Dwi di Depok. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen. (dhn/kst)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads