Ombudsman Tunggu Dokumen Lengkap KontraS soal Wiranto

Ombudsman Tunggu Dokumen Lengkap KontraS soal Wiranto

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 09:17 WIB
Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai (andi/detikcom)
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan Menko Polhukam Wiranto ke Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman masih menunggu dokumen lengkap dari KontraS soal detail laporan tersebut.

Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan terhadap Menko Polhukam itu.

"Saat ini kami sedang menunggu kelengkapan dokumen tersebut," kata Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai kepada detikcom, Selasa (7/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontras melaporkan bahwa Menko Polhukam telah melakukan tindakan maladministrasi terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Maladministrasi yang mereka maksud adalah tugas Menko Polhukam hanyalah tugas koordinatif, bukan memutuskan kebijakan penyelesaian kasus HAM, dalam hal ini diputuskan dengan cara rekonsiliasi nonyudisial. Keputusan rekonsiliasi itu dinilai melampaui wewenang Wiranto. Itu juga dinilai mengabaikan kewajiban hukum.

"Kami tentu akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman RI," ujar Amzulian.

Menurut mantan Dekan FH Universitas Sriwijaya, Palembang, itu, setiap ada laporan dan terlapor yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti. Termasuk laporan terhadap Menko Polhukam dan Komnas HAM oleh KontraS.

"Oleh karena itu, sebagai langkah awal, kami minta KontraS segera melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dengan laporan tersebut. Artinya, laporan-laporan harus dengan bukti pendukung yang kuat. Jika bukti-bukti itu dianggap cukup, kami akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terlapor," papar Amzulian.

Sebelumnya, Wiranto memilih menunggu proses dari Ombudsman ketimbang berkomentar banyak.

"Ya tunggu Ombudsman bagaimana nanti komentarnya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/2) kemarin. (asp/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads