Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan terhadap Menko Polhukam itu.
"Saat ini kami sedang menunggu kelengkapan dokumen tersebut," kata Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai kepada detikcom, Selasa (7/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman RI," ujar Amzulian.
Menurut mantan Dekan FH Universitas Sriwijaya, Palembang, itu, setiap ada laporan dan terlapor yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti. Termasuk laporan terhadap Menko Polhukam dan Komnas HAM oleh KontraS.
"Oleh karena itu, sebagai langkah awal, kami minta KontraS segera melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dengan laporan tersebut. Artinya, laporan-laporan harus dengan bukti pendukung yang kuat. Jika bukti-bukti itu dianggap cukup, kami akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terlapor," papar Amzulian.
Sebelumnya, Wiranto memilih menunggu proses dari Ombudsman ketimbang berkomentar banyak.
"Ya tunggu Ombudsman bagaimana nanti komentarnya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/2) kemarin. (asp/bpn)











































