"Besok kan pengacaranya ke sana (Polda Jabar). Habibnya kurang sehat, kecapean biasa, uzur syar'i atau halangan yang dibenarkan secara agama," kata juru bicara FPI Slamet Ma'arif saat dihubungi detikcom, Senin (6/2/2017) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus sebelumnya menegaskan surat pemanggilan Habib Rizieq sekaligus menjadi pemberitahuan status tersangka dugaan penodaan Pancasila. Polisi menegaskan tidak ada surat khusus soal pemberitahuan penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemanggilan Rizieq sudah dikirimkan tim penyidik pada pekan lalu untuk jadwal pemeriksaan Selasa (7/2). Dalam surat pemanggilan disebutkan Rizieq dipanggil sebagai tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Rizieq menjadi tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1). Rizieq, yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, dijerat dengan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Saat melaporkan Rizieq soal penghinaan Pancasila dan penghinaan kehormatan martabat Sukarno, Sukmawati menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini