"Kesimpulan, memutuskan Patrialis Akbar diberhentikan sementara dan surat akan diberikan kepada Ketua MK agar bisa diajukan ke Presiden," kata Ketua MKMK Sukma Violetta di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Alasan pemberhentian Patrialis adalah diduga telah melakukan pelanggaran berat karena ditangkap KPK, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila rekomendasi itu disetujui Presiden Joko Widodo, Patrialis diberhentikan secara tetap.
Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. (edo/asp)











































