"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/2/2017).
Nur Alam menjadi tersangka kasus gratifikasi izin usaha tambang karena diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam tersebut menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Alam sendiri telah menjabat Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara itu, KPK menduga korupsi yang disangkakan kepada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
Saksi lain yang pernah diperiksa penyidik KPK adalah Direktur PT AHB Widdi Aswindi. Terkait dengan perkara tersebut, nama Widdi telah masuk daftar cegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, ada satu nama yang dicegah, yaitu Emi Sukiati Lasmon.
KPK menyebut Widdi saat itu menjabat Direktur PT Billy Indonesia, sedangkan Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan, tempat PT AHB melakukan kegiatan penambangan nikel.
Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam, selaku Gubernur Sultra. Widdi diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam. (HSF/fdn)











































