Pada Jumat (3/2/2017) lalu, tim optimalisasi penerimaan daerah KPK, bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, mencegah kebocoran penerimaan pajak. Saut pun melihat hal itu bukan sekadar seremonial, tapi juga sebuah tindakan nyata agar pajak tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
"Ya itu sebabnya KPK harus detail dalam melihatnya, tidak lagi hanya di permukaan," ucap Saut saat dihubungi, Senin (6/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memang memberi perhatian khusus tentang penerimaan pajak dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan salah satu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun kemarin juga terkait dengan pajak.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP Ekspor Indonesia dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu.
Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar tersebut diberikan oleh Rajesh kepada Handang. Uang itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.
Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. (dha/dhn)