"Itu (alasan) kenapa harus kami laporkan, karena penting untuk masyarakat mengetahui bahwa pertama berita itu tidak benar," kata anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar usai melakukan peninjauan DPT di Kantor Lurah Pulau Panggang, Kabupaten Pulau Seribu, Jakarta, Sabtu (4/2/2017).
(Baca juga: Sebut KPU DKI Tak Netral, Akun Twitter Ini Dipolisikan)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu dibiarkan dan kemudian menjadi dipercaya sebagai sebuah kebenaran ya itu berbahaya buat penyelenggaraan Pilkada," lanjut dia.
KPU DKI menyerahkan pengusutan kasus ini sepenuhnya ke polisi. "Siapa pemilik akun itu dan siapa yang menyebarkan, itu kami silakan Kepolisian untuk menindaklanjuti," jelas Dahliah.
Ketua KPU DKI Sumarno melaporkan akun twitter @doradong ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2). Akun tersebut menyebut KPU DKI mendukung salah satu pasangan calon.
Dalam laporannya itu, Sumarno menyerahkan barang bukti berupa screenshot akun twitter tersebut.
"Termasuk juga yang foto sosialisasi seolah-olah saya mensosialisasikan surat suara yang mencoblos calon tertentu. Ini juga tidak benar, jadi karena itu, ini juga dilaporkan," di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2).
Laporan Sumarno tertuang dalam LP/598/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan dugaan Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasa 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(fdn/fdn)