Sebut KPU DKI Tak Netral, Akun Twitter Ini Dipolisikan

Sebut KPU DKI Tak Netral, Akun Twitter Ini Dipolisikan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 03 Feb 2017 17:25 WIB
Foto: Mei Amelia Rahmat/detikcom
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno melaporkan akun Twitter @doradong ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dilaporkan karena menuding KPU DKI Jakarta tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada DKI.

"Jadi KPU hari ini akan melaporkan berita-berita hoax yang terkait dengan Pilkada kita karena berita-berita itu sudah berkonotasi fitnah dan mendelegitimasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada yang netral dan beringegritas," ujar Sumarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Sumarno mengatakan, akun Twitter tersebut mencuit sejumlah hal yang mengesankan seakan-akan KPU DKI bersikap tidak netral dan condong berpihak ke salah satu pasangan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pertama yang dilaporkan adalah ada berita tentang (tanggal) 28 (Februari) rencana KPU DKI memenangkan Ahok. Semua itu tidak benar," imbuhnya.

Sumarno mengatakan, dari 28 cuitan akun Twitter tersebut, mayoritas menyudutkan dan memfitnah KPU DKI. "Banyak, dari 28 butir yang diberitakan itu semuanya berita fitnah bahwa KPU menambah TPS khusus untuk pekerja reklamasi, bahwa kemudian KPU melakukan langkah-langkah untuk memenangkan calon tertentu dan sebagainya," lanjutnya.

Selain di Twitter, lanjutnya, hal serupa juga ada di blog dan youtube. Sumarno mengaku tidak mengetahui siapa pemilik akun tersebut.

"Tentu akan pihak kepolisian yang mencari tahu kira-kira sumbernya ini dari mana. Karena ini sudah dikutip di grup WA dan sebagainya. Itu sudah menjadi viral di berbagai media sosial," sambungnya.

Menurutnya, hal ini sangat merugikan KPU DKI. "Tapi ini sudah mencitrakan KPU sebagai lembaga yang netral berpihak kepada salah satu calon," tuturnya.

Dalam laporannya itu, Sumarno menyerahkan barang bukti berupa screenshot akun twitter tersebut. "Termasuk juga yang foto sosialisasi seolah-olah saya mensosialisasikan surat suara yang mencoblos calon tertentu. Ini juga tidak benar, jadi karena itu, ini juga dilaporkan," tandasnya.

Laporan Sumarno tertuang dalam LP/598/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan dugaan Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasa 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mei/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads