"Seharusnya, kalau memang itu benar dan ada bukti, langsung disampaikan dalam pengadilan agar ada aspek fairness," kata anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah dalam diskusi bertema 'Ngeri-ngeri Sadap' di Warung Daun, Jalan Raya Cikini Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Ikhsan juga mengatakan seharusnya tim pengacara Ahok tidak sekadar mengajukan pertanyaan kepada Ma'ruf. Menurutnya, tim pengacara Ahok seharusnya menunjukkan transkrip pembicaraan Ma'ruf dengan SBY. Selain itu, dia mempertanyakan tentang sumber sadapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan juga zalim. Kalau hanya membiarkan KH Ma'ruf Amin dicecar juga zalim, kan. Harusnya hakim juga menyuruh menyampaikan keterbukaan. Jaksa juga harusnya mendorong dibukanya," sambungnya.
Meski demikian, Ikhsan mengatakan sikap yang ditunjukkan Rais Aam PBNU itu sangat luar biasa. Sikap Ma'ruf yang tetap sabar dan menerima permohonan maaf Ahok adalah contoh ulama yang luar biasa.
Ikhsan mengingatkan Ahok dan tim pengacaranya untuk mengetahui budaya yang ada dalam pandangan Islam. Menurutnya, sosok Ma'ruf di Indonesia sangat dihormati.
Menurutnya, sebagai Ketum MUI, Ma'ruf memimpin lembaga yang terdiri dari 79 ormas Islam dan majelis taklim. Selain itu, Ikhsan mengatakan Ma'ruf sebagai Rais Aam PBNU adalah pemimpin tertinggi dari ormas yang kadernya berjumlah sekitar 80 juta orang.
"Tolong pahami kultur seperti ini yang ada di NU (Nahdlatul Ulama). Jangankan tatap muka, untuk bertemu saja kita harus membungkuk, tak berani tatap muka," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, SBY merasa dirinya disadap saat melakukan komunikasi lewat telepon. Soal kemungkinan penyadapan SBY dan rekamannya dipegang oleh pihak Ahok, pengacara Ahok Humphrey Djemat menampik bahwa pihaknya menyatakan punya rekaman sadapan seperti itu.
"Saya bilangnya komunikasi ya, bukan rekaman," kata Humphrey di Restoran Sedap Rempah, Menteng, Rabu (1/2) kemarin.
Dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada 31 Januari lalu, pengacara Ahok, Humphrey R Djemat, bertanya kepada Ma'ruf soal ada atau tidaknya telepon dari SBY pada pukul 10.16 WIB, agar ada pengaturan pertemuan dengan pasangan calon Pilgub DKI Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU dan juga agar ada fatwa penistaan agama oleh Ahok. Ma'ruf menampiknya. Namun Humphrey kemudian menyebut akan memberikan bukti soal hal ini.
"Sudah ditanya berulang kali mengatakan tidak ada, untuk itu kami akan berikan buktinya," kata Humphrey dalam persidangan itu.
Kemudian Ahok juga ikut berbicara dalam persidangan itu dalam konteks yang sama. Karena bantahan soal telepon SBY, Ahok mengaku berencana melaporkan Ma'ruf ke polisi. "Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku tidak berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data lengkap," kata Ahok saat itu.
Belakangan, Ahok mengklarifikasi bahwa dirinya tak bermaksud memproses hukum Ma'ruf. Ahok juga meminta maaf kepada Ma'ruf. Dia juga mengetahui adanya informasi soal komunikasi via telepon antara SBY dan Ma'ruf lewat situs berita daring. (dhn/try)











































