Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan laporan tersebut sebagai peringatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, Trimedya menyarankan agar KontraS juga melaporkan Jaksa Agung.
"Harusnya selain Menko Polhukam, kawan-kawan di KontraS juga laporkan Jaksa Agung. Pelaksanaan di lapangan itu Jaksa Agung, yang bikin ini tersendat, 'bola' nya di Kejaksaan. Untuk pressure dalam tanda petik kepada pemerintah terhadap pelanggaran kasus HAM perlu dilakukan, kita harapkan 2017 ada pergerakan," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bukan rekonsiliasi nya, tetapi kasus HAM selesai dulu, mana yang rekonsiliasi, mana yang maju. Apakah mau ambil Priok, Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, atau orang hilang, mau yang mana dulu kita ambil," jelas politikus PDIP ini.
Trimedya berharap penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu menjadi konsentrasi pemerintahan Jokowi-JK jelang tahun ketiga pemerintahan. "Paling tidak rakyat melihat ada keseriusan dari tahun ketiga Jokowi ini menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," imbuhnya.
Sebelumnya, KontraS serta korban pelanggaran HAM melaporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman. Laporan ini dimaksudkan karena adanya dugaan maladministrasi dalam pengabaian penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Situasinya bisa dibilang genting. Yang kami ingin laporkan ke sini, pertama, Saudara Wiranto, Menko Polhukam; kedua, kami laporkan juga soal Komnas HAM, sejauh yang kami pahami kedua lembaga ini lembaga publik yang mereka bekerja sesuai aturan hukum di Indonesia, dua yang kami laporkan," ujar Haris Azhar di kantor Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Dugaan maladministrasi tersebut, menurut KontraS, dalam bentuk:
1. Perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.
2. Perbuatan yang melampaui wewenang dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain.
3. Pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga menimbulkan kerugian. (dkp/erd)











































