Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di TPU Menteng Pulo

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di TPU Menteng Pulo

Kanavino Ahmad Rizqi - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 13:46 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di TPU Menteng Pulo
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar rekonstruksi pembunuhan perempuan bernama Mu Ampiah yang terjadi di TPU Menteng Pulo. Ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi ini.

"Ada 30 adegan. Ada 1 sampai 5 itu mengambil properti golok untuk dilakukan membunuh korban. Adegan 5 sampai 14 di Halimun tadi, 15-30 di TPU Menteng Pulo," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Budi Hermanto di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung selama kurang-lebih satu jam ini, tersangka berinisial IS alias Reza (25) dihadirkan. Rekonstruksi ini memperagakan adegan dari pengambilan golok yang digunakan untuk pembunuhan sampai akhirnya di TPU Menteng Pulo, tempat sepeda motor korban diambil oleh tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana pada adegan ke-23 melakukan penusukan kepada korban. Dan adegan ke-29 di mana sepeda motor diambil," ujar Budi.

Dalam kasus ini, polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut, terencana atau tidak. Hal itu penting lantaran penerapan pasal bisa berbeda.

"Ini masih kami dalami dalam penyidikan apakah dia punya niat direncanakan. Karena perencanaan dengan spontanitas itu akan berbeda dalam penerapan pasalnya," imbuh Budi.

"Kami coba evaluasi dari hasil rekonstruksi apa fakta-fakta baru, penerapan sementara kita lakukan 338 juncto 365, apakah nanti bisa dilakukan 339 atau 340 dalam penggunaan pasal pidana," kata Budi.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (12/11/2016). Seorang perempuan ditemukan tergeletak di TPU Menteng Pulo dengan luka di perut korban akibat tusukan benda tajam.

Polisi mengatakan motif pembunuhan ini adalah tersangka ingin memiliki sepeda motor korban. Motor itu digunakan oleh tersangka untuk pulang kampung ke Lampung.

Tersangka IS sempat lari ke Lampung dan akhirnya ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, pada 9 Januari 2017. Polisi mendapati barang bukti 1 buah golok, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria, dan dua buah tas warna hitam. (dhn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini