Corby Stres, Pembacaan Tuntutan Ditunda Kamis Depan

Corby Stres, Pembacaan Tuntutan Ditunda Kamis Depan

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2005 13:21 WIB
Denpasar - Tuntutan atas terdakwa narkoba Schapelle Leigh Corby (27) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, batal dibacakan. Pasalnya terdakwa penyelundupan mariyuana 4,1 kilogram ini stres dan tekanan darahnya naik menjelang tuntutan dibacakan."Persidangan dilanjutkan minggu depan. Paling lama hari Rabu hasil keterangan sudah kita terima. Persidangan ditunda hari Kamis depan," kata ketua majelis hakim Linton Sirait.Keputusan ini diambil majelis hakim setelah mendengar keterangan dari Conny Hermawan Pangkahila, dokter yang memeriksa Corby. Wanita cantik asal Australia ini terkulai lemas di kursi pesakitan saat persidangan hendak dimulai. Persidangan kemudian diskors selama menit dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Corby. Dari hasil pemeriksaan disebutkan Corby mengalami kenaikan tekanan darah sebesar 160 per 100, dan harus diberikan tambahan oksigen."Faktor lain mungkin ia stres. Maka yang terbaik ia harus istirahat satu sampai dua hari. Kemudian diobservasi," kata Conny dalam persidangan.Atas saran itu majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk diperiksa oleh dokter kehakiman sebelum dibawa ke rumah sakit. Majelis hakim juga mengizinkan jika terdakwa harus menjalani rawat inap tanpa memotong masa tahanan.Namun majelis hakim juga memperingatkan Corby tidak bersandiwara dalam persidangan. "Anda duduk yang benar, jangan dibuat-buat. Kalau dibuat-buat kita paksakan persidangan," komentar Linton melihat Corby yang terkulai lemas di kursi terdakwa.Usai sidang Corby dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung. Ia akan menjalani pemeriksaan oleh dokter kehakiman sebelum diputuskan apakah perlu dirawat di rumah sakit.Ini adalah penundaan sidang yang kedua kali. Sebelumnya, Kamis pekan lalu, pembacaan tuntutan batal dibacakan oleh jaksa penuntut umum Ida Bagus Wiswantanu karena Corby mengaku sakit diare.Corby dijerat dengan dakwaan primer pasal 82 ayat 1 KUHP tentang mengimpor, distribusi, jual beli narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kemudian dakwaan subsider pasal 81 ayat 1 KUHP tentang menyimpan dan membawa narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta lebih subsider pasal 78 ayat huruf a KUHP tentang membawa dan menyimpan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gtp/)


Berita Terkait