Kasus e-KTP, KPK Konfirmasi soal Aliran Uang ke Eks Anggota DPR

Kasus e-KTP, KPK Konfirmasi soal Aliran Uang ke Eks Anggota DPR

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 00:04 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Ada dua mantan anggota DPR yang dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP hari ini. Keduanya adalah Numan Abdul Hakim dan Rindoko Dahono Wingit.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut keduanya dimintai konfirmasi mengenai aliran uang dalam kasus itu. Pada tahun 2016, KPK melakukan sejumlah penyitaan berupa uang kas atau rekening dengan jumlah total Rp 247 miliar.

"Sebagaimana diketahui ada saksi-saksi tertentu yang menyampaikan bahwa ada indikasi aliran dana ke sejumlah orang, dan dana yang dikembalikan ke KPK. Ada yang sudah disita KPK yang berasal dari orang per orang atau korporasi," kata Febri di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia menyebut ada beberapa saksi yang mengembalikan uang. Namun Febri enggan menyebutkan siapa saja orang yang mengembalikan uang terkait kasus ini.

"Kita mengkonfirmasi apakah para saksi yang diperiksa mengetahui aliran dana tersebut, dan sejauh mana mereka menjadi bagian dari proyek tersebut dari penganggaran sampai implementasi. Kita juga belum bisa sebutkan siapa saja yang mengembalikan dana," jelasnya.

Namun dia meyakinkan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan menghapus tindak pidana yang dilakukan. Pengembalian itu hanya dianggap sebagai tindakan kooperatif dari pihak terkait.

"Kami perlu tegaskan, karena yang digunakan Pasal 2 atau Pasal 3, tentu saja berlaku sekaligus Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana. Namun pengembalian akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan koperatif," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan sejumlah penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP selama 2016. Barang yang disita berupa uang kas atau rekening dengan jumlah total Rp 247 miliar.

"Kami juga mendapat informasi bahwa dalam penyelidikan kasus e-KTP ini selama tahun 2016 telah dilakukan sejumlah penyitaan dalam bentuk rupiah senilai Rp 206,95 miliar, kemudian SGD 1.132, dan dalam bentuk dolar Amerika sebesar USD 3.036.715,64 atau semua setara dengan Rp 247 miliar. Semua dalam bentuk uang, baik yang cash maupun rekening," kata Febri di kantornya, Senin (16/1) lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Pada beberapa kesempatan, KPK juga sempat memeriksa sejumlah nama tokoh, seperti Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, hingga mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads