Aspidsus Kejati Riau Sugeng Ariyanto mengatakan dia sudah melakukan pemeriksaan terhadap Y. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kejaksaan langsung menahan Y.
"Setelah lengkap seluruhnya, sore ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kita tingkatkan penyidikan, dan akhirnya kita tetapkan tersangka," kata Sugeng.
Dari hasil penyidikan, kata Sugeng, dugaan korupsi dana rutin ini dilakukan sejak 2010 hingga 2014.
"Ketika kita lakukan pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,4 miliar," kata Sugeng.
Dari dugaan korupsi ini, kata Sugeng, banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakan. Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar UU No 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, juga dikenakan pasal berlapis KUHP tentang tindak pidana. Ini karena selaku bendahara tersangka selama empat tahun melakukan korupsi," tutup Sugeng. (cha/rvk)










































