MKMK Gelar Rapat Perdana Kasus Etik Patrialis Akbar

MKMK Gelar Rapat Perdana Kasus Etik Patrialis Akbar

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 14:44 WIB
MKMK Gelar Rapat Perdana Kasus Etik Patrialis Akbar
Patrialis Akbar menjadi tersangka korupsi. (agung/detikcom)
Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana etik terkait dengan Patrialis Akbar. Rapat kali ini untuk menentukan mekanisme kerja proses sidang etik hakim konstitusi.

Pantauan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017), sejumlah anggota majelis MKMK, yang terdiri dari Wakil Ketua KY Sukma Violetta, guru besar Unpad/mantan ketua MA Prof Bagir Manan, tokoh NU As'ad Said Ali, dan mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, telah berkumpul di lantai 11 kesekretariatan Sekjen MK dan panitera.

Kehadiran mereka masih menunggu Wakil Ketua MK Anwar Usman, yang tengah bersidang. Rencananya, rapat kali ini akan digelar tertutup. Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar pada awal pertemuan para anggota majelis MKMK.

"Mendengarkan arahan Ketua MK. Lalu sesudahnya, menentukan ketua, sekretaris, dan anggota MKMK, terus menyusun mekanisme kerja selanjutnya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kesempatan pertama MK bertemu Majelis Kehormatan MK, introduction sebelum bekerja menuju agenda sidang pertama,"' imbuhnya.

MKMK, yang akan mengadili Patrialis Akbar, telah dibentuk. Majelis yang terdiri dari 5 orang ini meliputi beberapa unsur, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan mantan hakim.

Majelis kehormatan yang dibentuk untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu beranggotakan:

1. Wakil Ketua MK Anwar Usman
2. Wakil Ketua KY Sukma Violetta
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan
5. Tokoh NU As'ad Said Ali

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads