"Yang saya sesalkan terlalu lama dibacakan (putusan). Sebelumnya kami sudah mengingatkan jangan terlalu lama (baca) putusan. Kalau sudah diputuskan tapi tidak segera dibaca, itu akan membuat masuk anginlah," ujar Ketua Dewan Etik MK Mukhtie kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).
Mukhtie mengatakan hal itu telah disampaikan kepada Ketua MK Arief Hidayat berulang kali. Bahkan pihaknya mendapat imej 'cerewet' oleh hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukhtie mengatakan, sejak berdirinya MK, telah difungsikan sistem transparan. Adapun jual-beli putusan perkara dilakukan oleh hakim nakal.
"Setiap hakim itu tahu perkara itu putusan seperti apa. Kalau yang bersangkutan nakal bisa dikabulkan ini wani piro (bermain jual-beli perkara). Kasus Akil juga seperti itu, masalahnya orang Indonesia ini kan nggak pede. Belum apa-apa sudah minta tolong. Semua kasus Akil kan seperti itu, minta tolong," tuturnya.
Mukhtie mengatakan, dalam persoalan etik, Patrialis bersama hakim panel dalam perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan masih dalam proses. Pihaknya belum mendapatkan laporan pelanggaran etik lainnya.
"Kemungkinan lain, belum ada indikasi belum ada report masyarakat, belum ada informasi publik yang menunjukkan terkait ini," pungkas Mukhtie. (edo/asp)










































