"Nah dalam pengawalan ini kita minta bantuan KPK dan KPK mendukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu," ujar Eko di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/2/2017).
Tujuan pengawasan itu, menurut Eko, agar tidak ada penyelewengan dana. Sebab, Presiden Joko Widodo terus menaikkan anggaran yang diterima oleh Kementerian Desa dari tahun 2015 hingga di tahun depan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari nominal anggaran Rp 60 triliun yang diterima tahun ini, Kementerian Desa akan membagikannya ke 74.910 desa di Indonesia. Setiap desa akan mendapat anggaran sebesar Rp 800 juta atau lebih.
"Setiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp 800 juta rupiah plus ADD-nya antara Rp 200 juta sampai Rp 3 miliar," terang Eko.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyambut baik ajakan Mendes untuk mengawal pengeluaran dana desa. Basaria menerangkan bahwa dana desa bisa digunakan sesuai kebutuhan.
"Jadi semua nanti dana-dana ini supaya bisa penggunaannya sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri, bermanfaat untuk mereka sendiri, kita sepakat mendampingi full dari Kementerian Desa," jelas Basaria.
Untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa, masyarakat bisa melakukan pengaduan Satgas Dana Desa di nomor 1500040 atau ke Satgas KPK. Selanjutnya Satgas akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini