"Iya, diambil keterangannya soal Kwarda," kata Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi detikcom, Rabu (1/2/2017).
Pemeriksaan terhadap Sylvi dilakukan di kantor sementara Bareskrim, gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Sylvi dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim terus menelusuri kasus dugaan korupsi dalam dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. Penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Iya, sudah ditingkatkan jadi penyidikan," kata Adi Deriyan saat dihubungi detikcom, Rabu (25/1).
Meski begitu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini.
Dana hibah itu diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pada 2014, Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta menerima Rp 6,81 miliar dan Rp 6,81 miliar pada 2015.
Sylviana menjabat Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Saat itu Sylvi menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi, yang terpilih secara aklamasi, akan menjabat untuk periode 2013-2018. (idh/bag)











































