Saat ke Pulau Seribu, Ahok Belum Jadi Cagub DKI

Sidang Ahok

Saat ke Pulau Seribu, Ahok Belum Jadi Cagub DKI

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 17:32 WIB
Saat ke Pulau Seribu, Ahok Belum Jadi Cagub DKI
Foto: Pool/Seto Wardhana
Jakarta - Status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, disinggung dalam surat dakwaan. Namun KPU DKI menegaskan posisi Ahok pada 27 September 2016 baru mendaftar sebagai bakal calon Gubernur DKI alias belum ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Belum (belum penetapan pasangan calon,--red) karena ditentukan tanggal 28 Oktober 2016," ujar anggota KPU DKI Dahliah Umar saat bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dalam persidangan, Dahliah menjelaskan tahapan Pilkada DKI Jakarta, yang diikuti Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Ahok-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pemungutan suara Pilkada DKI dilakukan pada 15 Februari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penelitian berkas calon 23-29 September 2016. Penetapan calon tanggal 28 Oktober 2016," sebut Dahliah.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto juga bertanya soal posisi gubernur definitif yang ikut kembali mencalonkan diri pada Pilkada. KPU, menurut Dahliah, hanya mengatur batasan terhadap pasangan calon yang ditetapkan. Bawaslu-lah yang mengawasi gerak-gerik pasangan calon.

"Paslon untuk gubernur definitif bisa mensosialisasikan pilkada?" tanya hakim. "Kalau belum ada paslon, KPU tidak berhak menetapkan statusnya yang dimaksud paslon," ujar Dahliah.

(Baca juga: Jaksa: Ahok Tempatkan Surat Al Maidah sebagai Alat Membohongi di Pilkada)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Ahok didakwa sengaja menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan proses Pilkada DKI.

"Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al-Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan, Selasa (13/12/2016).

Penyebutan Surat Al-Maidah disampaikan Ahok saat berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu.

"Bahwa, meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51," papar jaksa dalam surat dakwaan. (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads