Jaksa: Ahok Tempatkan Surat Al Maidah sebagai Alat Membohongi di Pilkada

Sidang Ahok

Jaksa: Ahok Tempatkan Surat Al Maidah sebagai Alat Membohongi di Pilkada

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 09:45 WIB
Foto: Breaking News CNN Indonesia TV
Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama. Ahok didakwa sengaja menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan proses pilkada DKI.

"Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al-Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).

Penyebutan Surat Al-Maidah disampaikan Ahok saat berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51," papar Jaksa.

Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP.

Saksikan video dari 20detik di sini:


(fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads