Sugiyanto (38), warga Perumahan Wonorejo, Jalan Cempaka, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, ditangkap di Jalan Adisutjipto, Solo, pada Selasa (31/1/2017) pukul 08.30 WIB. Selanjutnya tim Densus 88 dengan dukungan dari Polres Karanganyar menggeledah rumah Sugiyanto dengan disaksikan aparat desa setempat.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan pihaknya hanya diminta memberikan backup saat Densus 88 menggeledah rumah Sugiyanto. Dia tidak mengetahui secara pasti peran Sugiyanto dalam jaringannya, karena sepenuhnya itu merupakan wewenang Densus 88, yang bertugas khusus menangani kasus-kasus terorisme.
Prowoko hanya mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim dari Densus 88 menyusul penangkapan Sugiyanto karena diduga memiliki kaitan dengan seseorang yang telah ditangkap lebih dulu di sebuah bengkel per mobil di kawasan Gemolong, Sragen.
Penggeledahan di rumah Sugiyanto, kata Prawoko, semula sempat mendapat penolakan dari istri Sugiyanto. "Namun akhirnya penggeledahan tetap bisa dilakukan karena polisi merasa sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP), termasuk disaksikan aparat desa dan tokoh masyarakat setempat," jelasnya. (mbr/try)











































