"Bukankah ini masalah daerah? Urgensi mengeluarkan fatwa sementara 2 hari sebelumnya MUI daerah baru mengeluarkan teguran," ujar salah satu anggota penasihat hukum Ahok dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ketum MUI Ma'ruf Amin menyebut MUI daerah diberi kewenangan mengeluarkan sikap, namun tidak boleh bertentangan dengan garis kebijakan MUI pusat. Tim pengacara Ahok lantas mempertanyakan keluarnya surat teguran dari MUI DKI dua hari sebelum sikap keagamaan MUI dikeluarkan MUI pusat pada 11 Oktober 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menyebut teguran MUI DKI yang salah satunya berisikan pendapat agar Ahok fokus pada tanggung jawab sebagai gubernur sudah dikoordinasikan dengan MUI pusat. "Iya betul," jawab Ma'ruf soal dilakukannya koordinasi.
Dalam persidangan, Ma'ruf menyebut teguran dari MUI DKI untuk Ahok ikut menjadi dasar dari poin-poin sikap keagamaan dan pendapat MUI pada 11 Oktober 2016.
(Baca juga: MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya)
"Tidak ada pertentangan, produknya berbeda. MUI DKI produknya teguran, MUI pusat pendapat dan sikap keagamaan. Justru teguran itu menjadi salah satunya sikap keagamaan. Karena masalah Pulau Seribu ini tidak dianggap cukup pendapat MUI daerah itu sehingga meminta ke MUI pusat," terang Ma'ruf.
Pada awal persidangan, Ma'ruf menyebut ucapan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai penghinaan Alquran. Pendapat MUI ini diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan.
"Kita melakukan penelitian, investigasi di lapangan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama," katanya.
Ma'ruf menyebut penelitian terhadap ucapan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 itu dilatarbelakangi adanya keresahan dari masyarakat.
"(Ada) permintaan dari masyarakat ada yang lisan, ada yang tertulis. Supaya masalah ini ada pegangannya. Ada forum-forum, banyaklah saya lupa," imbuhnya.
Dari desakan itu, sambung Ma'ruf, MUI melakukan rapat internal, yang diikuti komisi fatwa, pengkajian, hukum, dan perundang-undangan serta bidang komunikasi informasi. MUI kemudian mengeluarkan pernyataan sikap soal ucapan Ahok tersebut, yang kini menyeret Ahok sebagai terdakwa penodaan agama.
(Baca juga: MUI Tak Temui Ahok Soal Video, Ma'ruf: Ucapannya Dianggap Cukup)
Kesimpulan terjadinya penodaan agama diambil berdasarkan kalimat Ahok yang memposisikan Alquran sebagai alat untuk membohongi terkait dengan kepemimpinan.
"Iya ada penghinaan, itu melecehkan. Dari memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan. Dibahasakan bahwa terdakwa itu ada mengandung penodaan karena Alquran dipakai alat berbohong. Dari segi bahasa, Alquran dipakai sebagai alat kebohongan. Tinjauannya ini ayat-ayat," terang Ma'ruf.
(fdn/try)











































