"Fakta timbul demo, apakah MUI menginstruksikan umat atau golongan?" tanya hakim anggota dalam persidangan lanjutan Ahok, Selasa (31//7/2017).
"Tidak ada (kaitan, red), diproses saja secara hukum. Tidak ada hubungan dengan gerakan-gerakan itu," tegas Ma'ruf, yang bersaksi di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Ma'ruf ditanya mengenai latar belakang sikap keagamaan MUI yang dituangkan dalam surat tertanggal 11 Oktober 2016. Kajian terhadap ucapan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka itu disebut Ma'ruf dilatarbelakangi adanya keresahan dari masyarakat.
"(Ada) permintaan dari masyarakat, ada yang lisan, ada yang tertulis. Supaya masalah ini ada pegangannya. Ada forum-forum, banyaklah saya lupa," imbuhnya.
Dari desakan itu, sambung Ma'ruf, MUI melakukan rapat internal hingga menyatakan pernyataan Ahok soal 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51' sebagai penodaan agama.
(Baca juga: Soal Video Ahok, Ketum MUI: Yang Cek Tim, Saya Lihat Tulisan Saja)
"Kita melakukan penelitian, investigasi di lapangan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Keputusan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia," tegas Ma'ruf. (fdn/tor)











































