Pertanyaan soal ditonton-tidaknya video Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, itu diajukan hakim anggota dalam persidangan lanjutan, Selasa (31//7/2017).
(Baca juga: Ketum MUI: Ucapan Ahok Hina Alquran dan Ulama)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira yang mengecek itu tim. Saya lihat tulisannya saja. Video tim," kata Ma'ruf.
Pernyataan Ahok soal Al-Maidah ayat 51 menjadi polemik hingga akhirnya MUI ikut tangan melakukan kajian serta mengeluarkan pernyataan sikap dan pendapat. Kesimpulan dari kajian tim MUI itu, Ahok sudah melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka.
"Bahwa Bapak Basuki ini menghina Alquran dan ulama. Substansinya itu," tegas Ma'ruf.
Penodaan agama itu disebut dilakukan Ahok karena menggunakan Surat Al-Maidah saat berbicara soal pilihan pemimpin. "Dalam bentuk kata-kata, dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51. Kalau tidak salah begitu," sambungnya.
Menurut Ma'ruf, sikap dan pendapat MUI terkait dengan pernyataan Ahok itu ditujukan juga agar penegak hukum melakukan tindakan. Pendapat dan sikap keagamaan MUI tertuang dalam surat pada 11 Oktober 2016.
(Baca juga: MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya)
"Sebagai pendapat ditujukan ke penegak hukum untuk diproses supaya kegaduhan masyarakat bisa dikendalikan, dinetralisir oleh penegak hukum," terang dia. (fdn/tor)











































