Dipindah ke Bandung, 2 Tersangka Suap Walkot Cimahi Segera Disidang

Dipindah ke Bandung, 2 Tersangka Suap Walkot Cimahi Segera Disidang

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 23:30 WIB
Dipindah ke Bandung, 2 Tersangka Suap Walkot Cimahi Segera Disidang
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pembangunan pasar di Cimahi, Hendriza Soleh Gunadi dan Triswara Dhanu Brata, akan segera disidang. Hari ini penyidik KPK melimpahkan berkas dan barang bukti ke penuntut umum.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti Triswara Dhanu Brata dan Hedriza Soleh Gunadi kepada penuntut umum. Jadi ini pelimpahan tahap 2 dalam perkara memberi hadiah atau janji kepada wali kota Cimahi, AT (Atty Suharti) dan MIT (M Itoc Tochija) terkait pembangunan fisik Pasar Cimahi 2016-2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Penahanan kedua tersangka ini pun dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Hal itu dikarenakan sidang akan di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan keduanya dipindahkan dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin untuk keperluan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.

Dalam kasus dugaan suap ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap Rp 500 juta.

Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan rencananya kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini sebesar Rp 6 miliar. KPK juga menetapkan Triswara dan Hendriza dari pihak swasta yang diduga memberikan suap ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang bernilai Rp 57 miliar.

(HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads