"Pembahasannya masih umum. Ada beberapa penyampaian persepsilah. Teroris itu kan menyangkut manusia, oleh karena itu harus jelas apa yang dimaksud teroris itu," ungkap Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Syaiful Bahri Anshori di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
"Apakah orang hanya sekadar melakukan provokasi, menyebar selebaran kurang baik disebut teroris. Itu harus jelas. Nanti kan ada hukum yang menempa dirinya kalau itu terjadi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya soal makna teroris, menurut Syaiful, Panja juga membahas rencana penggantian nama dari undang-undang itu. Dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Penanggulangan Terorisme.
"Kita kan sepakat teroris bukan sekadar tindak pidana biasa. Tapi termasuk kejahatan luar biasa. Kalau pemberantasan tindak pidana, itu terbatas itu. Sehingga ada keinginan kawan-kawan diperluas. Misalkan penanggulangan terorisme, seperti BNPT, jadi lebih luas," urai Syaiful.
Kejahatan terorisme disebutnya bukan hanya tindak pidana biasa, namun masuk pada extraordinary crime sehingga penanganannya harus dibedakan dengan tindak pidana biasa.
"Ini luar biasa kan. Misalnya kalau ada pembajakan kapal, itu kan bukan tindak pidana lagi. Kalau tindak pidana susah kan, ada prosedur hukum, ada TKP dan macam-macam," tutur politikus PKB itu.
Salah satu hal yang juga sedang dibahas adalah terkait dengan 'Pasal Guantanamo'. Pasal 43 A dalam draf Revisi UU Terorisme itu menuai kontroversi.
"Itu juga masih dibicarakan intensif. Karena itu juga keinginan pemerintah. Kan yang ngajuin pemerintah," ucap Syaiful.
Pasal ini mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terlibat dalam kelompok teroris selama 6 bulan. Disebut 'Pasal Guantanamo' karena merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terlibat dengan jaringan teroris.
Soal Pasal Guantanamo di Panja sendiri belum mencapai kata sepakat. Namun, menurut Syaiful, mayoritas fraksi memilih di angka 60 hari atau 2 bulan.
"Kita akan mengikuti yang lebih kuat kayaknya alur biasa. Selama 60 hari, nggak sampai ratusan hari. Untuk saat ini lho ya. Tapi kan dinamis itu. Masih terus, nanti lihat perkembangan," ucap politikus PKB itu.
"Fraksi-fraksi juga masih lirik-lirik mana yang paling pas. Insya Allah dalam waktu dekat ada solusi," lanjut Syaiful.
Panja RUU Terorisme juga masih membahas keterlibatan TNI dalam penanggulangan teroris. TNI memang direncanakan terlibat lebih jauh lagi soal masalah terorisme ini.
"Dalam kondisi tertentu, kita melibatkan keamanan yang lebih luas. Misalnya seperti kasus Santoso, harus melibatkan semua pihak. Kalau konteksnya teroris biasa, nggak usahlah TNI, cukup polisi," jelas Syaiful.
Soal konteks luar biasa yang perlu melibatkan TNI dalam urusan terorisme itu pun, menurutnya, masih dalam pembahasan. Hanya, yang jelas, keterlibatan TNI nantinya akan lebih dibanding dengan UU sebelumnya. Teroris, menurut Syaiful, akan dimasukkan sebagai salah satu kategori operasi militer di luar perang bagi TNI, sama halnya seperti penanggulangan bencana.
"Memang kan ada dalam UU TNI. Bahwa dia punya kewenangan terlibat dalam menanggulangi operasi militer di luar perang. Termasuk teroris, bencana. Itu yang akan diejawantahkan ke UU seperti apa," papar anggota Komisi I DPR itu.
Rapat pembahasan Panja Terorisme ini terus dilakukan secara berkala. Untuk pekan ini, rapat akan digelar di Wisma DPR yang berada di Bogor selama 3 hari, mulai Jumat (3/2) hingga Minggu (5/2). Dia juga membantah bahwa rapat-rapat Panja RUU Terorisme selalu dilakukan tertutup.
"Nggak ah, kadang terbuka. Kita kan juga ingin masukan dari masyarakat. Besok ada pembahasan DIM di Kopo. Semua, DPR dan pemerintah," ungkapnya. (elz/dhn)











































