Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan Habib Rizieq

Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan Habib Rizieq

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 20:15 WIB
Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan Habib Rizieq
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus (Mukhlis/detikcom)
Bandung - Polda Jawa Barat menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap sang proklamator Sukarno

"Silakan saja (praperadilan), itu mekanisme hukum yang diatur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang merasa keberatan, silakan ajukan praperadilan. Kita siap," ujar Yusri.

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka, FPI Segera Ajukan Praperadilan

Penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara ketiga yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik berkesimpulan dalam gelar perkara ini semua unsur dan alat bukti sudah terpenuhi untuk melanjutkan proses hukum Rizieq.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syibab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata dia.

Menurut Yusri, polisi belum berencana melakukan pencekalan terhadap Rizieq. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka rencananya dilakukan pekan depan.

"Belum ada (pencekalan). Sampai sekarang belum," imbuhnya.

Rencananya, pekan depan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memanggil Rizieq untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.


(bbn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads