"Silakan saja (praperadilan), itu mekanisme hukum yang diatur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka, FPI Segera Ajukan Praperadilan
Penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara ketiga yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik berkesimpulan dalam gelar perkara ini semua unsur dan alat bukti sudah terpenuhi untuk melanjutkan proses hukum Rizieq.
"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syibab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata dia.
Menurut Yusri, polisi belum berencana melakukan pencekalan terhadap Rizieq. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka rencananya dilakukan pekan depan.
"Belum ada (pencekalan). Sampai sekarang belum," imbuhnya.
Rencananya, pekan depan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memanggil Rizieq untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
(bbn/fdn)











































