Habib Rizieq Tersangka, FPI Segera Ajukan Praperadilan

Habib Rizieq Tersangka, FPI Segera Ajukan Praperadilan

Bartanius Dony A - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 19:45 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap Sukarno. Atas penetapan ini, juru bicara FPI Slamet Maarif mengaku pihaknya akan mengajukan praperadilan.

"Secepatnya akan mengajukan praperadilan," ujar Slamet saat dihubungi, Senin (30/1/2017).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menyampaikan penetapan tersangka Rizieq. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polda Jawa Barat akan memanggil Rizieq pada pekan depan. Pada pemeriksaan itu, Slamet memastikan tetap akan mengawal jalannya pemeriksaan tersebut.

"Saya pastikan akan kawal Habib Rizieq dan akan bela ulama," kata Slamet.

Kasus ini berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri atas Rizieq Syihab. Penetapan status Rizieq dari saksi terlapor menjadi tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik berkesimpulan, dalam gelar perkara ini semua unsur dan alat bukti sudah terpenuhi untuk memproses hukum Rizieq.





(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads