"Secepatnya akan mengajukan praperadilan," ujar Slamet saat dihubungi, Senin (30/1/2017).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menyampaikan penetapan tersangka Rizieq. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polda Jawa Barat akan memanggil Rizieq pada pekan depan. Pada pemeriksaan itu, Slamet memastikan tetap akan mengawal jalannya pemeriksaan tersebut.
"Saya pastikan akan kawal Habib Rizieq dan akan bela ulama," kata Slamet.
Kasus ini berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri atas Rizieq Syihab. Penetapan status Rizieq dari saksi terlapor menjadi tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik berkesimpulan, dalam gelar perkara ini semua unsur dan alat bukti sudah terpenuhi untuk memproses hukum Rizieq.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini