Polisi Besok Periksa 16 Anggota Panitia Diksar Mapala UII

Polisi Besok Periksa 16 Anggota Panitia Diksar Mapala UII

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 15:55 WIB
Polisi Besok Periksa 16 Anggota Panitia Diksar Mapala UII
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul (Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah, akan memeriksa 16 anggota panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) The Great Camping (TGC) Mapala UII. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi peristiwa dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tiga mahasiswa meninggal dunia.

"Besok akan kita panggil 16 orang yang jadi pengurus dan panitia kegiatan diksar untuk kita ketahui peran mereka masing-masing," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Belasan orang ini juga akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan mahasiswa semester akhir berinisial YUD (25) dan ANG alias WAL (27). Kedua orang ini sudah menjadi tersangka dan ditangkap di posko Mapala UII pada pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak terutup kemungkinan, dari 16 orang ini, ada yang jadi tersangka karena keterlibatan mereka," imbuh Martinus.

Baca Juga: Polisi Sita Tali yang Diduga untuk Cambuk Junior Saat Mapala UII

Diklatsar di Gunung Lawu di Desa Gondosuli, Karanganyar, diikuti 37 peserta, yang terdiri atas 34 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka terbagi menjadi lima kelompok, di mana masing-masing kelompok dimentori 3-4 pengurus/panitia.

"Mereka (pengurus/panitia)-lah yang melakukan tindakan pada korban yang meninggal," kata Martinus.

Terkait dengan penangkapan dua tersangka, polisi juga melakukan penyitaan dari penggeledahan di posko Mapala UII dan kamar kos tersangka YUD.

Barang bukti yang disita adalah 3 unit ponsel, 2 pasang sepatu gunung, dan 2 tas milik masing-masing tersangka, serta seragam diksar milik tersangka ANG alias WAL. Sedangkan tongkat rotan dan tali untuk pendakian disita dari kamar kos tersangka YUD.

"Tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan ataupun yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," sebut Martinus.


(fdn/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads