Polisi Sita Tali yang Diduga untuk Cambuk Junior Saat Mapala UII

Polisi Sita Tali yang Diduga untuk Cambuk Junior Saat Mapala UII

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 15:33 WIB
Polisi Sita Tali yang Diduga untuk Cambuk Junior Saat Mapala UII
Polisi memasang garis polisi di lokasi diksar maut Mapala UII (Foto: dok. istimewa)
Jakarta - Selain tongkat rotan, polisi menyita tali pengaman untuk kegiatan mendaki gunung dari tempat kos tersangka YUD (25). Tali ini diduga digunakan saat tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap peserta pendidikan dan latihan dasar (diklatsar) The Great Camping (TGC) Mapala UII.

"Barang bukti yang ditemukan ada tali mountaineering, yaitu tali yang biasa dipakai untuk di pegunungan. Tali ini yang digunakan untuk mencambuk," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Dugaan adanya pencambukan terhadap peserta diksar Mapala UII didapatkan polisi dari keterangan para korban. Keterangan para korban sinkron dengan hasil autopsi tiga orang mahasiswa meninggal yang menunjukkan ada luka memar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Polisi Sita Tongkat Rotan dari Kos Tersangka Diksar Mapala UII

"Mereka (korban) secara testimoni menyebut (dipukul) dengan tongkat dan tali mountaineering. Dasar dari itulah kita lakukan upaya penangkapan. Kita sudah autopsi dua dari tiga orang untuk bisa mendapatkan satu data yang valid bagaimana dan apa yang menyebabkan mereka meninggal dunia. Data sementara ada memar pada tubuh," jelas Martinus.

Selain YUD, polisi menetapkan ANG alias WAL (27) sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Kekerasan yang diduga dilakukan para senior ini mengakibatkan tiga mahasiswa meninggal, yakni Muhammad Fadli (19), Syaits Asyam (19), dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20).

Tersangka YUD dan ANG ditangkap saat berada di posko Mapala UII. Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, termasuk di kos tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menyebut kedua tersangka kini diperiksa di Mapolres Karanganyar. "Kita periksa, kita dalami dari dua orang itu dulu," sebut Condro terpisah. (fdn/tor)


Berita Terkait