"Istilah lelang saja menjadi sesuatu yang tidak biasa dalam etika pemerintahan. Tapi karena ini sudah jadi undang-undang, tentu kita laksanakan," ujar Syahrul di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
Sistem lelang jabatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun Syahrul, yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Selatan, menilai perlu adanya pendalaman lebih jauh mengenai pelaksanaan sistem itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perekrutan pada jabatan-jabatan yang bersifat teknis administratif tidak perlu menggunakan sistem lelang. Hal itu dikarenakan aparatur sipil pada posisi tersebut berproses dengan penjenjangan yang ada dalam internal pemerintahan.
"Tapi, kalau jabatannya bersentuhan langsung dengan publik, itu diperlukan, sehingga kompetensi dan profesionalisme yang dibutuhkan bisa didapatkan," tutur Syahrul.
Dia pun menyatakan, untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diperlukan adanya koordinasi di antara keduanya. Pemerintah pusat harus melakukan upaya-upaya untuk membangun tata kelola pasar sektor yang dianggap penting.
"Pemerintah pusat mengedepankan asistensi dan fasilitasi, bukan secara rigid," katanya.
"Tapi ada aturan, gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat. Berarti kementerian punya wakil di daerah. Yang diperlukan adalah asistensi dan fasilitasi hal-hal yang dianggap penting," Syahrul melanjutkan. (rvk/fdn)











































