Anthony Tahanan Bareskrim yang Kabur Diduga Ada di Cikidang

Anthony Tahanan Bareskrim yang Kabur Diduga Ada di Cikidang

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 13:11 WIB
Anthony Tahanan Bareskrim yang Kabur Diduga Ada di Cikidang
Foto: Dok. kepolisian
Jakarta - Anthony alias Ridwan, tahanan narkoba yang kabur dari sel Bareskrim Polri, diimbau menyerahkan diri. Jejak Anthony sudah terendus polisi dan diduga masih bersembunyi di wilayah hutan Cikidang, Sukabumi.

"Jadi kami tinggal mengejar satu lagi yang masih dalam pelarian atas nama Anthony alias Ridwan. Yang bersangkutan, kami duga berada di daerah Cikidang, Sukabumi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Martinus menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka yang turut kabur dan berhasil diciduk kembali, mereka membagi diri menjadi dua kelompok. Dua melarikan diri di daerah Ibu Kota, sementara lima lainnya memilih ke Sukabumi. Tersangka yang diberi tindakan terarah dan terukur oleh polisi adalah anggota kelompok yang ke Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di Jakarta, satu menyerahkan diri dan satu lagi ditangkap. Untuk yang ke Sukabumi, kami lakukan penangkapan terhadap satu orang, sementara empat lainnya dikejar. Dalam proses pengejaran, satu dilumpuhkan tim karena melawan dan meninggal kehabisan darah di perjalanan menuju rumah sakit," jelas Martinus.

Lebih lanjut, Martinus mengimbau Anthony segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib terdekat. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyampaikan kepolisian tak segan memberikan tindakan tegas kepada Anthony jika tak bersikap kooperatif.

"Kami mengimbau yang bersangkutan menyerahkan diri. Kalau tidak, kami lakukan tindakan tegas terukur. Jangan sampai akhirnya dirinya sendiri yang merugi karena melawan petugas," ungkap Martinus.

Ia memperingati pihak-pihak yang membantu pelarian Anthony bahwa ada pasal pidana yang siap menjerat. "Kepada mereka yang menyembunyikan, kami bisa kenai pasal tuduhan menyembunyikan tersangka," kata dia.


(aan/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads