Bocah SD Global Sevilla Meninggal Tenggelam, Guru Olahraga Diadili

Bocah SD Global Sevilla Meninggal Tenggelam, Guru Olahraga Diadili

Heldania Putri Lubis - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 13:06 WIB
Keluarga Gaby sebelum sidang. (Helda/detikcom)
Jakarta - Masih ingat kasus kematian Gabriella Sheryl Howard (8) di kolam renang Global Sevilla pada September 2015? Setelah lebih dari setahun kasus itu menggantung, akhirnya sidang digelar juga. Sidang dengan terdakwa Ronaldo Laturette, yang tak lain adalah guru olahraga Gaby, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Hari ini sidang perdana kasus anak kami, kami merasa begitu bersyukur kepada Tuhan karena akhirnya kasus ini bisa dibawa ke pengadilan", ujar ayahanda Gaby, Asip (36), saat menunggu mulainya persidangan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Senin (30/1/2017).

Asip juga berharap guru olahraga Gaby, Ronaldo Laturette, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dia masih menyayangkan sikap Ronaldo yang hingga saat ini tidak pernah datang untuk meminta maaf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat kelalaian dia, anak kami harus meninggal, dia tidak pernah datang ke kami untuk minta maaf, pura-pura nggak tahu", jelas Asip.

Selain itu, Asip mengungkapkan bahwa pihak sekolah harus turut bertanggung jawab. Dia berharap sikap sembunyi-sembunyi yang dilakoni pihak sekolah segera dihentikan.

"Pihak sekolah anggap ini cuma musibah, menurutnya ganti biaya kuburan dianggap sudah bertanggung jawab secara menyeluruh, memangnya anak kami kucing, udah dibayarin biaya kuburan terus selesai. Sekolah juga harus bertanggung jawab, pemilik sekolah jangan ngumpet dan mendiamkan saja orang-orang yang terlibat atas kematian anak kami, jangan cuma ceramah sana-sini, tapi kondisi sekolahnya sendiri dia nggak tahu," kata Asip.

Gaby meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat, pada 17 September 2015. Dalam kasus ini, polisi menetapkan guru olahraga Gaby yang bernama Ronaldo Laturette sebagai tersangka. Ronaldo dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads