"Hari Minggu kemarin (29/1) Satreksrim Karanganyar melakukan gelar perkara selama 5 jam hingga hampir tengah malam dan hasil (gelar perkaranya), penyidik menetapkan dua panitia sebagai tersangka," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Martinus menyebut kedua tersangka kasus diklat maut Mapala UII itu berinisial YUD (25) dan ANG alias WA (27). Keduanya adalah mahasiswa yang berasal dari luar Pulau Jawa.
"Berdasarkan data diri, alamatnya, kedua tersangka berasal dari luar Jawa, tetapi sudah menetap di Yogya. (Mahasiswa) perantauan," ujar Martinus.
YUD dan ANG dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 juncto 351 KUHP. "Ancaman hukuman lebih dari lima tahun," sebut Martinus.
Dugaan penganiayaan pada diksar Mapala UII ini mengakibatkan tiga mahasiswa meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli (19) dari jurusan Teknik Elektro angkatan 2015, Syaits Asyam (19) dari Teknik Industri, dan Ilham Nurpadmy Listia Adi dari Fakultas Hukum angkatan 2015.
(fdn/rvk)











































