Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana menyebutkan selama ini korban dan para pelaku saling kenal. "Jadi sebenarnya korban dan pelaku ini satu kelompok permainan," ucap Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (29/1/2017).
Pemicu tindakan pengeroyokan ini gara-gara pelaku tak terima dengan pernyataan korban di media sosial. Dua pelaku, MS dan RM, menuding AA telah menghinanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Penganiayaan Mahasiswi di Bandung Berawal dari Bully di Medsos
Yoris menjelaskan, peristiwa penganiayaan AA oleh keempat pelaku tersebut berlangsung di Apartemen Metro Suite, Tower E lantai 5, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Selasa (24/1) lalu. Kejadian bermula saat keempat pelaku berkumpul di apartemen tersebut.
Setelah itu, sambung Yoris, mereka bersiasat untuk mengundang AA agar datang ke apartemen. Salah satu tersangka, RM, mengontak korban melalui chating dengan dalih bahwa rekannya, MA, tengah bermasalah.
"Tersangka berpura-pura meminta bantuan kepada korban (AA) karena salah satu tersangka (MA) akan berkelahi dengan seorang lelaki," kata Yoris.
Singkat cerita, sekitar pukul 08.30 WIB, korban datang ke Apartemen Metro Suite guna menjumpai rekannya tersebut. Ternyata setelah masuk kamar apartemen, lanjut Yoris, keempat pelaku sudah menunggu korban.
"Para tersangka ini mengeroyok korban dengan cara memukul, menendang, menjambak dan menyulutkan api rokok. Korban ini mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung," tutur Yoris.
Berdasarkan keterangan keempat pelaku kepada polisi, mereka semua mengaku melakukan kekerasan bersama-sama kepada korban. Tersangka RM memukul pipi dan menyulutkan rokok ke lengan korban, MS berperan memukul dan membenturkan kepala korban ke lututnya, MRH turut memukul, dan IM menendang, memukul menjambak, serta menjatuhkan tubuh mengenai punggung korban.
"Korban menderita luka bengkak bagian mata kiri, luka memar bagian lengan kanan, luka lecet akibat cakaran di lengan kanan dan kiri, serta luka bakar bekas disulut api rokok di lengan kanan dan kiri," ujar Yoris.
Sekitar pukul 12.00, korban disuruh pulang oleh para pelaku. Sebelum meninggalkan apartemen, AA yang meringis kesakitan malah dipaksa pelaku untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Awalnya pelaku meminta uang 200 ribu rupiah, tapi korban punya 100 ribu rupiah," kata Yoris.
Korban menyerahkan uang Rp 100 ribu kepada RM di ruang ATM yang berada di lantai dasar apartemen itu. AA pergi dari apartemen menggunakan jasa ojek online.
AA sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Al Islam Kota Bandung. Lalu keesokan harinya, Rabu (25/1) lalu, AA melaporkan aksi penyiksaan dirinya oleh pelaku ke Mapolsek Buahbatu.
Kapolsek Buahbatu Kompol Yayat Ruhiyat bersama Kanitreskrim Iptu Sarjana serta sejumlah personelnya bergegas memburu pelaku. "Dalam waktu sangat cepat, Polsek Buahbatu langsung melakukan penangkapan terhadap empat tersangka," ucap Yoris.
Baca: Beredar di Medsos, Mahasiswi di Bandung Dianiaya Sekelompok Orang
Polisi menangkap MS di Apartemen Metro Suite. Tiga lainnya, RM, MRH dan IM, berhasil diringkus polisi di lokasi berbeda.
Empat tersangka tersebut diganjar Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. MS dan RH dijebloskan ke sel ruang tahanan wanita di Mapolrestabes Bandung. Sementara MRH dan IM yang masih berusia di bawah umur ditahan di Lapas Khusus Anak Sukamiskin Bandung. (bbn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini