"KPK yakin dengan kecukupan minimal dua alat bukti setelah OTT dan dilakukan pemeriksaan. Serangkaian komunikasi antara pihak-pihak terkait dalam perkara ini, termasuk para tersangka, serta dokumen-dokumen telah kami miliki," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Baca juga: Basuki Hariman Pertanyakan Soal Bukti Uang Suap Patrialis ke KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, pada saat OTT kita tidak mengamankan uang. Tapi ada sejumlah bukti yang signifikan menjelaskan indikasi tindak pidana suap," jelasnya.
"Pada saat kita mengamankan KM di lapangan golf. Kita menemukan draf putusan dalam bentuk informasi elektronik," imbuh Febri.
Dokumen lain berupa voucher pembelian mata uang asing dan dokumen pembukuan perusahaan. Dokumen tersebut diperoleh saat petugas KPK mengamankan Basuki Hariman dan Ng Feni di kantornya di Sunter, Jakarta Utara.
"Di tempat kedua (voucher pembelian mata uang asing)," jelasnya.
Sebelumnya, Basuki Hariman mempertanyakan bukti uang suap ke Patrialis Akbar. Dia meminta KPK menunjukkan bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Ini adalah OTT, coba tunjukan buktinya hari ini mana buktinya OTT," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
KPK menduga Patrialis Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(HSF/ams)











































