"Ini adalah OTT, coba tunjukan buktinya hari ini mana buktinya OTT," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Basuki yang telah berstatus tersangka itu mengklaim tidak pernah memberi uang suap kepada Patrialis terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut. Basuki hanya menyebut uang tersebut diberikan pada Kamaludin yang menjadi perantara dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Basuki menyebut dia telah 2 kali memberikan uang kepada Kamaludin. Pemberian pertama berjumlah USD 10 ribu dan yang kedua USD 20 ribu.
"Dua kali yang ketiga belum terjadi. Yang SGD 200 ribu masih sama saya. Yang dua kali itu USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Yang SGD 200 ribu itu masih sama saya, mau diambil penyidik," ungkap Basuki.
Namun KPK menduga Patrialis Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(HSF/dhn)











































