"Pelaku mengambil barang dengan cara mematikan terlebih dahulu saklar listrik, kemudian mengambil barang-barang yang ada di gudang," kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri, Jumat (27/1/2017).
Pelaku pencurian itu melakukan aksinya di gudang Tekno Blok G3 Nomor 5, Setu, Tangsel, pada Senin (23/1) lalu. Aksi pelaku diketahui oleh dua pekerja gudang, yakni Micha Stenley (21) dan Ragil Dani (28). Keduanya curiga saat mengetahui ada barang yang hilang di gudang keesokan harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku Fahrul Fauzi (36) di Joglo, Jakarta barat, serta Faris (29) di Serpong, Tangsel. Satu pelaku lain, yakni Teresno, masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu boks alat untuk mengukur mengendapnya sel-sel darah dalam satuan waktu tertentu.
Selain tiga pelaku itu, polisi mengejar Amin, warga Depok, yang diketahui sebagai penadah.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Mansuri. (rvk/dhn)











































