"Ada dua korban perempuan yang berusia 15 dan 16 tahun yang dijadikan PSK (pekerja seks komersil) oleh tersangka WP, keduanya masih pelajar di Jakarta," kata Kapolsek Tamansari AKBP Nasriadi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (27/1/2017).
Nasriadi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan selama 1 bulan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya didapat informasi akan adanya transaksi kedua korban di hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Unit Reskrim Polsek Tamansari, yang dipimpin Kanit Kompol Bintoro, kemudian menggerebek praktik prostitusi tersebut. "Di lokasi, kami juga mengamankan seorang pria hidung belang yang mem-booking kedua korban untuk melayani nafsu berahinya," ujar Bintoro.
Di lokasi, polisi juga menangkap WP saat bertransaksi dengan AD. Dari tersangka AD juga polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2 juta.
"Korban masing-masing mendapatkan fee sebesar Rp 1 juta dari WP untuk sekali kencan. Sementara untuk muncikari mendapatkan fee 30 persen," sambungnya.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 81 jo 82 jo 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan kedua korban dikembalikan kepada orang tua masing-masing. (mei/rvk)











































