KPK: Patrialis Akbar Ditangkap di Grand Indonesia Bersama Wanita

KPK: Patrialis Akbar Ditangkap di Grand Indonesia Bersama Wanita

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 19:59 WIB
Patrialis Akbar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK resmi menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka penerimaan suap. Patrialis ditangkap di Mal Grand Indonesia (GI) bersama seorang wanita.

"Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama ada beberapa, ada seorang wanita," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Patrialis menerima suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha bernama BHR. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara yang juga pengusaha bernama KM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang suap itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

KPK pun menetapkan Patrialis dan KM sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga menetapkan BHR dan sekretarisnya, NJF, sebagai pemberi suap.

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads