"Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama ada beberapa, ada seorang wanita," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Patrialis menerima suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha bernama BHR. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara yang juga pengusaha bernama KM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun menetapkan Patrialis dan KM sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga menetapkan BHR dan sekretarisnya, NJF, sebagai pemberi suap.
(dhn/fjp)